PROSEDUR PELAYANAN NIKAH DI KUA
SELAMAT DATANG …
PROSEDUR PELAYANAN NIKAH DI KUA - Terima kasih sudah kepoin Blog Saya. Jangan lupa untuk share atau infokan ke teman, sodara atau rekan kerja mu mengenai artikel yang ada di Blog Saya ini. Silakan bagi kalian yang sedang bingung mengenai berkas-berkas untuk menikah, bisa langsung simak ya. ||Kami Menyediakan Baju hamil dan Menyusui Momoty Original Cek IG @ataya_maternity/WA 081228310891||
Hai… Hai…
Kalian yang masih pacaran, kok gak nikah aja sih??? Pacaran gak ada loh di ajaran Agama Islam. Masa iya pacaran sama kayak kredit Kendaraan? (HEHE, Nusuk banget deh). Jangan dong Sist, Gan..
Nikah murah Loh.. Malahan GRATIS!!!
Masa iya kamu sayang pasanganmu, tapi gak disegerakan menikah?
Dengan alas an belum punya tabungan, belum punya rumah, belum siap, atau jangan-jangan belum direstuin? Hadeuh.. Sakit banget gak sih kalau denger alas an yang terakhir.
Tapi, bagi KAMU yang sudah siap dan serius akan melanjutkan hubunganmu dengan calon istri dan ibu dari anak-anakmu, dipersiapkan yuk berkas-berkasnya, agar prosesnya gak dibilang ribet. Jujur aja deh, sebenernya, NIKAH itu GRATIS, MURAH, dan GAK RIBET.
PROSEDUR PELAYANAN NIKAH
I. CALON SUAMI
1. Datang ke Desa untuk Mendapatkan :
a. SURAT KETERANGAN untuk MENIKAH (model N1).
b. SURAT KETERANGAN tentang ASAL-USUL (model N2)
c. SURAT KETERANGAN tentang orang tua (model N4)
d. SURAT IZIN ORANG TUA bagi yang berusia kurang dari 21 tahun (model N5)
e. SURAT KETERANGAN KEMATIAN (model N6) Bagi Duda cerai Mati.
2. Apabila berdomisili di luar Kecamatan CALON ISTRI, maka datang ke KUA Kecamatan sesuai domisili untuk mendapatkan Pengantar Pemberitahuan Kehendak Nikah.
3. Surat-surata sebagaimana poin 1 dan 2 di bawa ke PIHAK CALON ISTRI dengan melampirkan :
a. FOTO COPY KTP (KARTU TANDA PENDUDUK), KK (KARTU KELUARGA), AKTA KELAHIRAN/KENAL LAHIR/IJAZAH Rangkap 1
b. Izin Atasan Bagi Anggota TNI/POLRI
c. Akta Cerai bagi Duda Cerai Hidup
d. Izin PA(Pengadilan Agama) Bagi Suami yang hendak Poligami
e. Pas Photo Background BIRU ukuran 2x3 = 4lembar (saya sarankan, untuk menyediakan Background BIRU dan MERAH ukuran 2x3 , 3x4, dan 4x6 yang lebih dari 6 lembar, jaga-jaga jika suatu saat peraturannya berubah).
f. Dispensasi PA(Pengadilan Agama) bagi yang belum berusia 19 tahun.
II. CALON ISTERI
1. Calon Mempelai datang ke KANTOR DESA dengan MEMBAWA ;
a. SURAT PENGANTAR dari RT, RW, dan Kepala Dukuh
g. FOTO COPY KTP(KARTU TANDA PENDUDUK), KK(KARTU KELUARGA), KTP Wali Nikah, Pas FOTO BACKGROUND BIRU ukuran 2x3 = 4lembar (saya sarankan, untuk menyediakan Background BIRU dan MERAH ukuran 2x3 , 3x4, dan 4x6 yang lebih dari 6 lembar, jaga-jaga jika suatu saat peraturannya berubah).
h. SURAT-SURAT UNTUK MENIKAH DARI CALON SUAMI
i. AKte Cerai atau surat kematian bagi JANDA
j. Izin atasan bagi Anggota TNI/POLRI
k. AKTE KELAHIRAN/SURAT KENAL LAHIR/IJAZAH
l. Dispensasi PA(Pengadilan Agama) bagi yang belum berusia 16 tahun
m. FOTO COPY SURAT NIKAH ORANG TUA bagi CALON MEMPELAI PUTRI ANAK PERTAMA
2. DI DESA mendapatkan :
a. SURAT KETERANGAN untu MENIKAH (model N1)
b. SURAT KETERANGAN tentang asal usul (model N2)
c. SURAT PERSETUJUAN Calon Mempelai (model N3)
d. SURAT KETERANGAN tentang Orang Tua (model N4)
e. SURAT IZIN ORANG TUA bagi yang berusia kurang dari 21 tahun (model N5)
f. SURAT KETERANGAN Kematian bagi (model N6)
g. SURAT PENGANTAR HENDAK NIKAH (model N7)
h. SURAT KETERANGAN Wali Nikah dari DESA dimana wali berdomisili
i. SURAT PENGANTAR PERIKSA KESEHATAN dan IMUNISASI(surat ini akan ditujukan ke puskesmas kecamatan , yang diperiksa : POLI KIA(IMUNISASI TT), POLI GIZI, POLI GIGI, POLI UMUM, LABORATURIUM(TES URINE, TES DARAH). Pemeriksaan ini dilakukan baik untuk CALON SUAMI maupun CALON ISTRI. Saya sarankan membawa uang sekitar 120-165ribu, mungkin prediksi ini juga akan berbeda-beda ditiap kota atau provinsi, dan berbeda pula jika peraturan sudah berubah.)
III. Calon Suami dan Istri datang ke Puskesma Untuk Periksa Kesehatan dan Imunisasi TT-1 bagi Perempuan.
IV. Calon suami dan Istri serta wali datang ke KUA untu memberitahukan kehendak nikahnya dengan membawa surat-surat tersebut di atas(I,II)
V. Diadakan pendaftaran dan Pemeriksaan serta diterbitkan pengumuman kehendak nikah oleh KUA, setelah itu calon Mempelai ;
a. Membayar Biaya Pelaksanaan Nikah Rp 600.000,- ke BRI atau Kantor Pos (BAGI YANG NIKAH DILUAR BALAI NIKAH KUA, Diluar jam dan hari kerja)
b. GRATIS, Bagi yang Menikah di BALAI KUA, di jam dan hari kerja)
c. Mengikuti penataran Pra Nikah (KLASIKAL/INDIVIDUAL)
VI. Pelaksanaan AKAD NIKAH
VII. Pencatatan Nikah dan Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
Demikian Prosedur Pelayanan Nikah Kantor Urusan Agama. Bisa jadi, dibeberapa Kota akan berbeda persyaratannya, alangkah baiknya segera datang ke KUA kecamatanmu, agar lebih lengkap berkas-berkas yang harus dikumpulkan.
Jadi, Masih ada yang bilang kalau Nikah Itu RIBET dan MAHAL???
Buruan yuk datangi KUA terdekat, biar diproses segera. Biasanya dari pihak KUA akan menanyakan tanggal yang dipilih untuk melangsungkan pernikahannya. Dan dari setiap KUA mungkin, akan minta bawa snack untuk 20 orang atau membawa tanaman hias atau lainnya, tapi hal ini sebenarnya tidak wajib ya.
Okey, Cukup Sekian Artikel Dari Saya. Semoga kalian yang sedang perpacaran atau sedang taaruf, disegerakan untuk menikah.
Terimakasih sudah datang ke Blog Saya.